Tim Pansus DPRD Siantar Telusuri Status Bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Dibeli Pemko
Pematangsiantar | Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar panggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin (02/02/2026).
Sebagai bagian menelusuri proses administrasi, Tim Pansus mencoba menanyakan beberapa hal mendasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau istilah lain sebelum perubahan nomenklatur nama disebut Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Di dalam rapat, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menanyakan status dari keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP, M Hamam Sholeh AP, mengatakan bahwa status bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, sama sekali belum memiliki PBG.
"Bangunan tersebut belum ada sama sekali PBG-nya. Karena, memang tidak pernah mengurus. Sehingga, berkasnya tidak ada di Dinas kami. Selain itu, bangunan tersebut juga bersamaan dengan bangunan salah satu SMA Negeri," terang Sholeh.
Sebelumnya bangunan tersebut, tambah Sholeh, diprediksi berdiri di Tahun 2008-2009, dan dinas yang menaunginya pada saat itu yakni Dinas Tata Kota semasa Wali Kota RE Siahaan.
Usai mendapatkan keterangan resmi, Tim Pansus kemudian mengakhiri rapat dan menjadwalkan undangan kepada OPD lainnya yang berkaitan dengan proses administrasi atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 pada esok hari.
Rapat dihadiri juga dari unsur pimpinan DPRD yakni Wakil ketua Frengki Boy Saragih, Wakil Ketua Pansus Anto Leo Saragih, serta beberapa anggota Pansus seperti Polma Sihombing, Erwin Siahaan, Chairuddin Lubis, Andika Prayogi Sinaga, Ramses Manurung. (*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!