Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar

Tugas dan Fungsi

Kedudukan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi utama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah bersama kepala daerah (Walikota).


Tugas dan Wewenang DPRD

I. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Walikota.
II. Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Walikota.
III. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
IV. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
V. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
VI. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
VII. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
VIII. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang berpotensi membebani masyarakat dan daerah.
IX. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hak-Hak DPRD

I. Hak Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
II. Hak Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis serta berdampak besar, apabila diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
III. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau kejadian luar biasa di daerah, disertai rekomendasi penyelesaian atau tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

a. Hak Anggota DPRD

a. Mengajukan Rancangan Perda.
b. Mengajukan Pertanyaan.
c. Menyampaikan Usul dan Pendapat.
d. Memilih dan Dipilih.
e. Membela Diri.
f. Mendapatkan Imunitas.
g. Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas.
h. Mendapatkan Fasilitas Protokoler.
i. Mendapatkan Hak Keuangan dan Administratif.

b. Kewajiban Anggota DPRD

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Menaati tata tertib dan kode etik DPRD.
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
l. Mengikuti rapat-rapat DPRD serta kegiatan lain yang telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah.