Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Sosialisasikan Ranperda TKL, Anggota DPRD Siantar Immanuel Lingga Terima Masukan Masyarakat

Admin Setwan 19 Okt 2025, 15:43:57 WIB
Sosialisasikan Ranperda TKL, Anggota DPRD Siantar Immanuel Lingga Terima Masukan Masyarakat

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) dan Tenaga Pendidik Nonformal pada Pendidikan bidang Keagamaan telah memasuki tahap selanjutnya usai disetujui saat Rapat Paripurna ke XII di Gedung Harungguan Bolon, pada Rabu (8/10/2025).

Agar masyarakat luas mengetahui kinerja DPRD, Immanuel Lingga SH anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat pada Sabtu (18/10/2025). 

Immanuel yang karib disapa Noel ini mengatakan bahwa draf Ranperda tersebut harus diuji atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum sah menjadi Perda. 

"Kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu Ranperda ini sebelum pengesahan menjadi Perda. Sehingga diperlukan masukan dan tanggapan Bapak/Ibu yang hadir," kata Noel. 

Tentunya, tambah Noel, di dalam Perda ada beberapa Bab dan pasal-pasal yang perlu diberikan tanggapan. Ia juga menjelaskan, dengan adanya Ranperda tersebut, kedepannya para pengusaha dan pekerja mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Begitu juga untuk para investor yang ingin membuka perusahaan di Kota Pematangsiantar.

“Para pengusaha, kedepannya harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas di perusahaannya. Dan itu sudah dipertegas di dalam draf. Juga, syarat menjadi pekerja minimal dua tahun berdomisili di Kota Pematangsiantar,” paparnya.

Kemudian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, Robert Sitanggang yang juga hadir disitu mengungkapkan dengan adanya Ranperda ini kedepannya akan memperkuat komposisi dan memperjelas soal hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

“Perlu diketahui, hak antara mengundurkan diri--resign--dan PHK itu tidak sama. Kalau resign itu tidak ada pesangonnya. Makanya para pekerja harus paham terlebih dahulu regulasi perusahaan yang akan dilamar, karena setiap perusahaan regulasinya berbeda-beda. Disitu juga dipertegas, perusahaan yang berbadan hukum harus menetapkan upah minimum kota, tapi tidak untuk UMKM,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan, salah satu faktor krusial yang menghambat lemahnya penyerapan tenaga kerja adalah kurangnya skil atau kemampuan pekerja dalam bidang tertentu yang dibutuhkan perusahaan.

“Kedepannya, kedinasan akan memperketat kompetensi para pekerja agar mumpuni dalam bidang tertentu. Kami juga akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti balai latihan kerja untuk meningkatkan pelatihan produktifitas,” terangnya.

‎Selain itu, kehadiran Ranperda ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui tenaga kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mengatur hubungan industrial, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

"Sebelum draf ini final, perlu pertimbangan yang matang, dan kami akan melakukan pertemuan dengan para stakeholder agar ke depannya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya mengakhiri.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.