Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Saran Jurnalis dan Mahasiswa Ditampung Ketua DPRD Siantar saat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Admin Setwan 19 Okt 2025, 15:51:10 WIB
Saran Jurnalis dan Mahasiswa Ditampung Ketua DPRD Siantar saat Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah menjadi persoalan serius di Kota Pematangsiantar. Dalam sehari, jumlah sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai sekitar 160 ton.

Kondisi ini mendorong Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di hadapan ratusan Jurnalis, Sabtu (18/10/2025), di pelataran Gedung DPRD Siantar, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Sebelum membuka kegiatan, Timbul terlebih dahulu menyampaikan penguatan ideologi Pancasila dengan mengajak peserta mempraktikkan salam Pancasila yang menjadi bagian dari sosialisasi program BPIP.

Dalam sambutannya, Timbul menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari kesadaran individu dan keluarga.

“Masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Kesadaran harus dimulai dari diri sendiri, lalu mengajak lingkungan sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Timbul.

Kegiatan yang dimoderatori Rudolf Hutabarat ini menghadirkan Jalatua Hasugian, dosen di salah satu perguruan tinggi swasta, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Jalatua mengapresiasi inisiatif Ketua DPRD Siantar yang menilai sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami manfaat pengelolaan sampah yang baik.

Menurutnya, tujuan Perda tersebut adalah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan, serta membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan sampah yang lebih produktif. Selain itu, Perda juga memuat sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, sebagai langkah penegakan disiplin lingkungan.

Dalam sesi tanya jawab, peserta yang terdiri dari mahasiswa dan insan pers menyampaikan sejumlah masukan. Mereka menilai beberapa pasal dalam Perda sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, mengingat regulasi tersebut telah berusia 13 tahun dan perlu dilakukan revisi. Menanggapi hal itu, Timbul menyatakan akan menampung seluruh masukan sebagai bahan evaluasi DPRD ke depan.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.