Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar Setuju Masa Kerja Pansus Diperpanjang
DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Penyimpangan Administrasi dan Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, dalam sidang itu diputskan perpanjangan masa kerja sampai tanggal 26 Februari 2026.
Persetujuan DPRD ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (19/2/2026).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Rapat juga dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD Pematangsiantar.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan terlebih dahulu membacakan hasil kerja sementara Pansus yang sudah dikerjakan sejak tanggal 29 Januari 2026 lalu.
Karena masih banyak data yang diperlukan dan belum lengkap, dan masih harus dilengkapi, Pansus meminta perpanjangan masa kerja Pansus sampai tanggal 26 Februari 2026.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!