Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Rapat Pansus DPRD dengan Sekda, Plt.Kepala BPKPD dan BPN Selasa 10 Februari 2026

Admin Setwan 10 Feb 2026, 23:48:10 WIB
Rapat Pansus DPRD dengan Sekda, Plt.Kepala BPKPD dan BPN Selasa 10 Februari 2026

Menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up (pemahalan) harga terhadap pembelian lahan dan bangunan eks rumah singgah Covid-19, Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar panggil Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang SSTP MSi, Kepala BPKPD Alwi Lumban Gaol SSTP MSi, Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Coki Pangaribuan SH, untuk memberikan keterangan kepada Tim Pansus di ruang rapat gabungan komisi, Selasa (10/02/2026). 


Tim Pansus dalam rapat, ingin menelusuri lebih dalam terkait bagaimana proses administrasi pembelian lahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. 


Sehingga dihadirkannya Kakan BPN Rio Kurniawan dapat menyampaikan hal-hal substantif. 


Rio dihadapan Tim Pansus menyampaikan memang benar pengadaan alas hak sebagian tidak melibatkan pihaknya lagi. 


"Perlu kami sampaikan kontribusi ataupun kewajiban kami dalam pengadaan ini, masih sebatas surat keterangan yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dimana hal itu dimohonkan pihak Pemko. Dimana di dalamnya menjelaskan keterangan ataupun informasi yang menyampaikan siapa pemilik tanah, nomor sertifikat, surat tanah, apakah di dalamnya ada sengketa, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan," terang Rio. 


Selanjutnya, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menjawab keterangan yang disampaikan, bahwa segala jenis surat menyurat (administrasi) proses yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak ada hal yang mencurigakan. 


Tim Pansus yang hadir yakni Chairuddin Lubis, Ramses Manurung, Rini Silalahi, dan Sri Rahmawati. (*) 


-

-

-


#TimPansus

#DPRDSiantar

#PemkoSiantar


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.