Pengoperasian Belum Maksimal, Komisi III DPRD Siantar Kunjungi Terminal Tipe A Tanjung Pinggir
22-01-2026
Pematangsiantar | Awal Tahun 2026, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau Terminal Tipe A Tanjung Pinggir guna optimalisasi terminal, Kamis (22/01).
Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi III Cindira yang juga didampingi Erwin Siahaan, Ramses Manurung, dan Polma Sihombing menanyakan hambatan yang dihadapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar dan Kemenhub terkait lambatnya pengoperasionalan terminal kebanggaan masyarakat tersebut.
"Kita sudah melihat upaya dari dinas perhubungan dan kita juga melihat para pegawai dengan semangat yang selalu-stanby-mengamankan agar para Bus tidak masuk ke inti kota," ujar Cindira.
Ia juga meminta agar Dishub lebih aktif melakukan sosialisasi dan juga meminta agar para Perusahaan Otobus (PO) mengikuti aturan regulasi yang berlaku yakni menaik-turunkan para penumpang di terminal.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar melalui Kabid Perhubungan Darat Agresa Affandi didampingi Kasi Ferdinan Pasaribu menyampaikan, bahwa mereka sudah berupaya dan setiap harinya menempatkan personil di sekitaran inti kota.
"Kita juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada para PO agar menunjukkan izin trayek, pool bus, penjualan tiket, dan juga kantor. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari mereka dan kita sudah layangkan surat kedua," terangnya.
Kasi Perhubungan Darat Siantar Ferdinan Pasaribu juga meminta kepada anggota DPRD Komisi III agar mendukung pengoptimalan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
"Sebelumnya, kita juga sudah membahas agar terminal ini semakin ramai dan agar adanya pasar induk di sekitaran terminal. Karena dalam pengembangan wilayah, daerah ini juga adalah program kota baru bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar," tambahnya.
Saat berkeliling, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Erwin Siahaan menambahkan akan membahas kembali di DPRD hasil kunjungan mereka ke terminal Tipe A Tanjung Pinggir.
"Kita akan membahas dengan rekan-rekan DPRD lainnya. Dan akan kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta memanggil dinas bersangkutan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perhubungan, dan Satpol PP. Disitu nanti kita mempertanyakan terkait izin para pengusaha PO dan kalau memang tidak sesuai dengan izinnya, kita akan meminta agar Satpol PP menindak para PO yang bandel. Kalau memang masih bersikeras, kita juga akan konsultasi dengan Dishub Provinsi terkait izin trayek para PO dan apakah ada tindakan pencabutan izin trayek kepada PO yang tidak patuh," ucapnya. (*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!