Pemko Pematangsiantar Usulkan Pembahasan Revisi Perda PD PHJ serta Penyertaan Modal ke DPRD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pematangsiantar pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gabungan Komisi. Dalam rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga serta Wakil Ketua Frengky Boy Saragih.
Rapat tersebut membahas terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Perda No 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal. Dalam Perda Penyertaan Modal ditentukan batas waktu yakni 10 tahun, sehingga saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki lagi landasan hukum menerima bantuan modal dari Pemko Pematangsiantar.
Pemko Pematangsiantar meminta agar dua peraturan tersebut digabung dalam revisi selanjutnya, kemudian status PD PHJ ditingkatkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Di satu sisi kondisi PD PHJ saat ini diperlukan penyertaan modal untuk berjalannya operasional perusahaan serta dapat memperbaiki infrasturktur yang sudah tidak layak.
Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga dan beberapa anggota seperti Immanuel Lingga yang ikut rapat meminta agar terlebih dahulu melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta kemudian kembali melakukan pembahasan terkait pembentukan Perda Penyertaan Modal yang baru.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!