Pansus DPRD Kunjungi BKAD Pemko Medan Guna Mengetahui Prosedur Pembelian Aset
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar Dugaan Penyimpangan Administrasi dan Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 melakukan kunjungan ke Badan Keuangan dan Aset Pemko Medan, Rabu (11/2/2026).
Kunjungan ini untuk mengetahui dan memperbandingkan bagaimana prosedur dan mekanisme pengadaan lahan oleh pemerintah daerah.
Beberapa hal yang ditanyakan oleh Pansus DPRD antara lain mengenai prosedur, mekanisme, status IMB dalam hubungan dengan pembelian, status dan mekanisme pengadaan KJPP, dan lainnya.
Kepala Bidang Aset dan Investasi Pemko Medan, Rian Nasution, mengatakan dalam prosedur pembelian lahan oleh Pemda, hal pertama adalah harus ada permintaan dan kajian dari OPD pengguna.
Dia menambahkan setelah kajian disampaikan ke wali kota, jika disetujui, maka lwali kota membentuk tim untuk menindaklanjuti.
Setelah tim bekerja maka tim harus memverifikasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Dalam mekanisme pengadaan semua harus sesuai aturan. KJPP yang ditunjuk sebelumnya harus membuat kerangka acuan kerja sebelum ditunjuk," kata Rian.
Dia menambahkan penunjukan appraisal atau KJPP sebagai penilai, meski penunjukan langsung atau PL, tetap harus melalui mekanisme pengadaan dan masuk ke LPSE.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!