Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Marak Pengalihan Fungsi Lahan, DPRD Kembali Undang Rapat Dinas Terkait

Admin Setwan 13 Nov 2025, 14:44:20 WIB
Marak Pengalihan Fungsi Lahan, DPRD Kembali Undang Rapat Dinas Terkait

DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan, lanjutan dari permasalahan pengalihan fungsi lahan, di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Kamis (13/11/2023). 

Rapat kerja ini menjadi agenda penting mengingat adanya pengalihan fungsi lahan serta lahan tapal batas yang diduga hilang. 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH serta dua Wakil Ketua antara lain Ir Daud Simanjuntak dan Frenki Boy Saragih ST, meminta agar Pemko Siantar memaparkan data-data terbaru terkait pengalihan fungsi lahan. 

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hendra Pardede mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meneruskan program nasional terkait ketahanan pangan. Namun, bila pada faktanya banyak pengalihan fungsi lahan menjadi fungsi lain akan menghambat program tersebut. 

"Kita, kan, meneruskan program nasional terkait ketahanan pangan. Memang yang kita temui terkait berkurangnya lahan pertanian karena diakibatkan dari irigasi yang tidak bagus. Semula dari lahan basah menjadi lahan kering. Namun, ada juga fungsinya berubah menjadi perumahan dan lainnya," kata Hendra. 

Menurut Hendra, perlu pengawasan serius agar tertib pada peraturan yang ada, mengingat pentingnya menjaga stabilitas ketahanan pangan. 

Dari data yang dipaparkan Pemko Siantar, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032, bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disepakati untuk dipertahankan yakni seluas 1.294,18 ha. Pembagian lahan yang dimaksud sebagai berikut;

1. LSD sesuai dengan kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Lahan Pertanian Basah seluas 1.023,94 ha. 

2. LSD Tidak Sesuai Dengan Kawasan Tanaman Pangan/Kawasan Pertanian Lahan Basah seluas 270,24 ha. 

Sebelumnya, melalui data yang disampaikan saat rapat, Tahun 2013 lahan pertanian di Kota Pematangsiantar seluas 1945 ha dan holtikultura seluas 195 ha. 

Memasuki Tahun 2022 setelah penetapan LSD, lahan pertanian eksisting seluas 1023,94 ha dan LSD tambahan seluas 270,24 ha. Terjadi penurunan angka luas lahan pertanian dengan selisih 650,82 ha dari total 1294,18 ha. 

Di Tahun 2025, berdasarkan Perwa Nomor 9/2025--LSD 2022--tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk lahan pertanian eksisting seluas 1232,18 ha dan holtikuktura 189,84. Hasil ini juga ditemukan selisih luas lahan untuk pertanian eksisting minus 62 ha dan holtikultura minus 165,36.

Dari data peralihan fungsi lahan yang disampaikan Pemko Siantar menjadi perumahan dan persilan rumah ada di 4 kecamatan antara lain Siantar Marimbun Siantar Marihat, Siantar Martoba, dan Siantar Sitalasari, terbanyak peralihan fungsi lahan terjadi di Kecamatan Siantar Marimbun. 

Melihat maraknya pengalihan fungsi lahan, DPRD Kota Pematangsiantar pun merekomeendasikan agar secara bersama menjaga serta mengawasi lahan pertanian agar tdk beralih fungsi demi meneruskan program nasional terkait swasembada pangan.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.