Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Perda tentang Pengelolaan Sam

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH, sosialisasikan Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar--Perda Nomor 11 Tahun 12--tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Jumat (17/10/2025).
Sosialisasi Perda ini menjadi suatu tugas pokok dan fungsi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Timbul yang juga Pembina Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebutkan bahwa tugas DPRD sejauh ini berfungsi sebagai pembentuk produk hukum--perda-- untuk mengatur dan melindungi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Sebagai pembuka, Timbul mensosialisasikan ideologi Pancasila kepada para warga yang hadir dan sekaligus mempraktikkan salam pancasila secara serentak.
Selanjutnya, narasumber Sabar Dumayanti Sihombing yang berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Kota Pematangsiantar memaparkan produk hukum tersebut untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan.
Perda yang terdiri dari 24 Bab dan 48 pasal, dikeluarkan sejak 28 Desember 2012 lalu. Namun, menurut Dumayanti perda ini masih relevan untuk diimplementasikan.
"Pengelolaan sampah diperlukan kerjasama dari semua pihak, baik itu pemerintah dan masyarakatnya," terangnya.
Selain itu, Dumayanti menerangkan juga terkait larangan-larangan yang termaktub dalam perda tersebut.
"Dalam perda ini, ada disebutkan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan taman hijau, saluran irigasi, dan sungai. Kemudian, dilarang membuang sampah dari atas kendaraan. Hal ini cukup membahayakan bagi pengendara lainnya yang melintas," terangnya.
Selain itu, ada juga larangan membakar sampah di pekarangan, membuang air kecil di saluran irigasi dan sungai, dilarang mengeruk dan mengais sampah di TPS kecuali petugas dari dinas yang berwajib.
"Bila ada tetangga kita yang melakukan itu, boleh kita tegur, dan bila terjadi berulang kali, bisa kita laporkan ke kepling. Tapi, janganlah sampai seperti itu," ucapnya.
Sebagai sanksi yang melakukan pelanggaran, bisa dipidana hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
"Jadi, Perda ini sebenarnya sangat penting bagi masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Diharapkan juga kesadaran dari diri sendiri dulu," Dumayanti mengakhiri.
Dari masyarakat yang hadir memberikan tanggapan bahwa untuk mendorong fasilitas pendukung dalam pengelolaan sampah, sejauh ini sudah ada di beberapa titik tempat pembuangan sampah sementara. Hanya saja, perlu ditutup agar tidak mengeluarkan bau dan menggangu kenyamanan masyarakat.
Warga lain, B Pakpahan menanggapi jauhnya lokasi pemukiman mereka menjadi faktor tidak tertib dalam membuang sampah. Sehingga diharapkan ada TPS di lingkungan mereka.
Menanggapi hal itu, Timbul mengingatkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya yang dapat mengakibatkan bencana banjir dan merugikan semua pihak.
Menurut Lurah Suka Makmur Sri Endang Utama, perbaikan fasilitas TPS pada Tahun 2025 sudah ditampung dalam anggaran untuk 4 (empat) titik di wilayahnya.
Di akhir sosialisasi, Ketua DPRD Timbul Lingga, Dumayanti Sihombing, Kadis Pariwisata, dan Lurah Suka Makmur, memberikan secara simbolis cinderamata kain tenun--ulos--kepada penjaga kebersihan Lapangan Farel Pasaribu sebagai pengingat Hari Ulos Nasional.
Sosialisasi Peraturan ini turut dihadiri Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Immanuel Lingga.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!