Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar Setuju & Mendukung Rekomendasi Pansus

Admin Setwan 26 Feb 2026, 15:40:19 WIB
Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar Setuju & Mendukung Rekomendasi Pansus

Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid 19 kota pematangsiantar yang di tampung dalam APBD dan  PAPBD kota pematangsiantar tahun 2025 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga anggota DPRD melalui beberapa Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. 

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Indoenesia Josua Silalahi sebagai pengantar pandangan hasil pendapat Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar ( 26/02/2026). 

Ditambahkan Josua Silalahi bahwa dengan adanya Pansus DPRD Kota Pematangsiantar sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebagaimana diatur di pasal 149 ayat 1 huruf c Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, oleh karena nya Fraksi Golkar Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Pansus yang telah melakukan pembahasan terhadap dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid 19 Kota Pematangsiantar dan telah menyampaikan laporan dan rekomendasi nya kepada DPRD Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna ini yang telah terdapat beberapa kesimpulan. 

Maka lanjut Josua Silalahi, hasil keputusan Fraksi Golkar Indoensia memutuskan menyatakan menerima laporan kerja Pansus DPRD Kota Pematangsiantar terhadap dugaan penyimpangan prosedur administrasi dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid 19 Kota Pematangsiantar serta menyetujui dan mendukung sepenuhnya rekomendasi Pansus DPRD Kota Pematangsiantar yaitu agar lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD menindak lanjuti /menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus DPRD kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindak lanjuti secara hukum.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.