Dua Ranperda Inisiatif DPRD Siantar Bahas Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan TKL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif sebagai bagian dari rencana kerja Tahun 2025, di gedung Harungguan Bolon, Selasa (7/10/2025).
Pembahasan Ranperda ini meliputi soal tenaga pendidik pada pendidikan non-formal bidang keagamaan dan perlindungan tenaga kerja lokal (TKL).
DPRD Siantar melihat perkembangan era modernisasi saat ini, pentingnya anak-anak agar terus mendapatkan pendidikan keagamaan. Namun, dibalik itu semua, diperlukan perhatian khusus terhadap insentif tenaga pendidik.
Pendidikan keagamaan ini juga bagian yang tidak terpisahkan dalam membentuk moralitas anak serta implementasi pengembangan potensi Sumber Daya Manusia pada pembangunan bangsa dan diharapkan mempunyai budi pekerti luhur.
Sehingga, dalam rangka mendukung peningkatan pendidikan keagamaan dan moral kerohaniawanan anak-anak, pemerintah daerah Kota Pematangsiantar perlu memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik keagamaan.
Menyoal perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, DPRD Siantar sendiri melalui pembahasan ranperda inisiatif, hadir sebagai pemberi payung hukum dan landasan kepastian hukum.
Menurut DPRD Siantar, tenaga kerja memiliki peran strategis yang sangat penting dalam pembangunan daerah, sehingga perlu dilindungi secara berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Maka untuk meningkatkan perlindungan yang pasti bagi penduduk Kota Pematangsiantar dalam menghadapi persaingan global, diperlukan suatu pengaturan untuk menjamin terciptanya kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, dalam penyampaian nota pengantar pada sidang paripurna, menjelaskan tentang insentif tenaga pendidik bertujuan memberikan perhatian lebih kepada para guru yang mengabdikan diri di pendidikan non-formal bidang keagamaan.
"Anak-anak berhak memperoleh pendidikan keagamaan dan moral sebagai bagian dari pengembangan potensi manusia seutuhnya. Para tenaga pendidik non-formal bidang keagamaan telah memberikan andil besar dalam pembentukan karakter dan pembangunan mental spiritual masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan kesejahteraan atau insentif bagi tenaga pendidik nonformal yang selama ini turut mendukung peningkatan kualitas moral dan keagamaan anak-anak di Pematangsiantar.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal disusun sebagai upaya melindungi tenaga kerja dari persaingan global dan menciptakan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat kota.
"Tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, perlu adanya pengaturan untuk menjamin kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi serta memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja lokal," jelas Tongam. (*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!