Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

DPRD Siantar Tampung Aspirasi Masyarakat dengan Mewujudkan 2 buah Ranperda Inisiatif

Admin Setwan 26 Mar 2026, 19:45:24 WIB
DPRD Siantar Tampung Aspirasi Masyarakat dengan Mewujudkan 2 buah Ranperda Inisiatif

DPRD Kota Pematangsiantar buka rapat Paripurna ke II Tahun 2026 terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yaitu Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di gedung Harungguan Bolon, Jl H Adam Malik, Kamis (26/3/2026).

Ketua DPRD Pematangsiantar,Timbul Marganda Lingga SH, beserta unsur Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM, dan Frengki Boy Saragih ST, membuka rapat paripurna setelah dinyatakan korum dengan dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD (termasuk pimpinan merangkap anggota) dari jumlah keseluruhan yakni 30 orang. 

Selanjutnya, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Charles YP Siregar SSos, membacakan jadwal rangkaian rapat paripurna hingga penutupan pada Selasa (31/3/2026) nanti. 

"Hari ini, meliputi pembukaan rapat Paripurna ke II Tahun 2026 terhadap dua buah ranperda inisiatif, penyampaian nota penjelasan Bapemperda atas dua buah ranperda inisiatif, penyampaian pendapat Wali Kota Pematangsiantar terhadap dua buah ranperda inisiatif, dan penyampaian atau tanggapan fraksi-fraksi terhadap dua buah ranperda inisiatif," terangnya. 

Usai pembacaan jadwal rangkaian rapat paripurna, selanjutnya Ketua Bapemperda, Ir Alfonso Sinaga, menyampaikan nota penjelasan atas dua buah ranperda inisiatif tersebut. Ia kemudian menjelaskan isi dari ranperda inisiatif mulai dari per BAB hingga Pasal-pasal di dalamnya. 

Alfonso menjelaskan bahwa secara utuh dua buah ranperda inisiatif tersebut lahir dari aspirasi masyarakat. Misal dalam pembentukan karakter masyarakat, Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal bidang Keagamaan seperti guru mengaji, guru sekolah minggu, atau pun tenaga pendidik yang ada pada agama lain, diyakini mampu meningkatkan karakter citra positif di tengah-tengah masyarakat. 

Namun, menurut Alfonso, menyoal kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut belum terjamin. Sehingga, DPRD Kota Pematangsiantar harus menjadi garda terdepan dalam melindungi dengan wujud nyata berbentuk regulasi (Peraturan Daerah). 

Begitu juga dengan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal, Alfonso menyebutkan harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, kemudian menyampaikan nota pendapat terhadap dua buah ranperda inisiatif. 

"Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi dua buah ranperda. Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui dua buah ranperda inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut," ucap Wesly. 

Usai pembacaan nota pendapat Wali Kota Pematangsiantar terhadap dua buah ranperda inisiatif, Pimpinan DPRD menskorsing rapat hingga menunggu jadwal selanjutnya. (*) 


_

_

_


#DPRDSiantar

#PemkoSiantar

#RanperdaInisiatif

#InsentifTenagaPendidikPadaPendidikanNonFormalBidangKeagamaan

#PerlindunganTenagaKerjaLokal


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.