DPRD Siantar Gelar Public Hearing sebagai Tahapan Harmonisasi Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendi
DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Publik Hearing terkait Ranperda Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan di Ruang Data Pemko Siantar, Rabu (5/11/2025).
Public Hearing ini menjadi agenda penting DPRD sebagai tahapan mendengar masukan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat.
Sebelum acara dibuka, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang, dan Kepala Bagian Persidangan DPRD Doharni Sijabat, memberikan souvenir kepada Evlyn Martha Julianthy sebagai narasumber.
Selanjutnya, dalam sambutan Ketua DPRD Timbul mengatakan pembahasan Ranperda pada Public Hearing ini memiliki peran vital untuk menjaring aspirasi.
"Kami (DPRD-red) menyediakan ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan pandangan terhadap ranperda yang sedang dibahas. Dan juga mengukur pemahaman publik untuk lebih memahami, responsibilitas, dan ekspektasi masyarakat terhadap rancangan kebijakan yang akan berlaku," ujar Timbul.
Menurut Timbul, Public Hearing bertujuan untuk penyempurnaan ranperda dengan menyerap masukan dari masyarakat agar lebih baik dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan ini," ucapnya sekaligus membuka ruang Public Hearing.
Dimoderatori Alfonso Sinaga, ia memberikan kesempatan kepada Evlyn untuk menyampaikan hasil harmonisasi Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan tersebut kepada masyarakat yang berkaitan langsung.
Evlyn Martha Julianthy selaku Kepala Bidang Hukum di Kanwil Kemenkumham Sumut--Mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar--menjelaskan yang menjadi latar belakang hadirnya ranperda tersebut ialah kebutuhan serta kondisi kearifan lokal di Kota Pematangsiantar.
Terlebih lagi bila merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4, di sana disebutkan sebagai tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Tujuan ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pembentukan karakter bangsa, dan pengembangan potensi setiap warga negara agar dapat berkembang secara optimal. Sesuai dengan ranperda yang kita bahas, maka turunan lainnya termaktub pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar tentang meningkatkan keimanan keagamaan dan ketakwaan" terang Evlyn.
Sebagai ketentuan umum, lanjut Evlyn, terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 dengan--stretching focus--yakni pengamalan agama.
"Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga mencakup kecerdasan spiritual. Sehingga, pendidikan nonformal bidang keagamaan ini untuk mengenal dan mengimani," ucapnya.
Menyoal insentif untuk guru nonformal, semuanya tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Bukan hanya sekadar menerima insentif, melainkan harus mempunyai tanggung jawab dalam peningkatan kualitas.
Sekda Pemko Siantar Junaedi Sitanggang sendiri mengatakan mengapresiasi ranperda inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar. Menurutnya, hal ini telah lama menjadi masalah yang dihadapi pemerintah.
"Bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat yang memiliki resiko sosial. Untuk mengakomodirnya, peran DPRD telah berupaya maksimal membentuk Perda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan," imbuh Junaedi.
Pada sesi penjaringan aspirasi, Erni Rajagukguk selaku Ketua Persekutuan Guru Sekolah Minggu HKBP menyampaikan bahwa mereka telah menerima insentif guru sekolah minggu sejak tahun 2014 lalu.
"Dari penjelasan yang disampaikan, bahwa dulu kami sudah lama menerima insentif, namun sekarang namanya telah berubah menjadi bansos. Namun, karena sudah ada rencana Perda ini untuk mengatur insentif, semoga tidak ada halangan dan kami juga menunggu," ucapnya.
Ketua Penyuluhan Agama Islam Kota Pematangsiantar Armansyah Pasaribu menyarankan, agar ada penambahan diksi pada ayat di Bab ke-2. Ia meminta agar menambahkan Majelis Taklim.
Menurutnya, Majelis Taklim juga sebagai wadah pendidkan nonformal keagamaan Islam yang menyelenggarakan pengajian untuk mempelajari ilmu agama.
"Majelis ini berfungsi sebagai sarana dakwah, pendidikan agama, pengembangan diri, pendidikan keluarga. Jadi, ini masukan agar yang menerima manfaatnya secara merata," ucapnya.
Turut hadir beberapa tokoh agama dan unsur pemerintah seperti H Natsir Armaya Siregar, Kabag Kesra Irwansyah Saragih, dan lainnya
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!