Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

DPRD Siantar Bentuk Pansus atas Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Mencapai 14 Milliar Lebih

Admin Setwan 29 Jan 2026, 13:29:44 WIB
DPRD Siantar Bentuk Pansus atas Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Mencapai 14 Milliar Lebih

Kamis (29-01-2026)

DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat Paripurna I Tahun 2026 dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Harungguan, Kamis (29/01/2026) sekira Pukul 10.00 WIB. 

Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM, dan Wakil Ketua Frengki Boy Saragih ST dengan dihadiri 21 anggota DPRD lainnya serta dinyatakan kuorum. 

Diawali pembacaan nota penjelasan pimpinan DPRD yang dibacakan Frengki, ia menerangkan ada beberapa hal yang patut dicermati dalam pembahasan tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut. 

Sebagaimana fungsi pengawasan DPRD, Frengki mengatakan perlu pengawasan lebih lanjut untuk memastikan perlindungan terhadap APBD dari praktik KKN. 

Selain itu, ia juga menyebutkan selama proses penelusuran melalui Pansus agar menjadi objek pengawasan intensif karena adanya indikasi ketidakwajaran dalam nilai transaksi. 

Sebelumnya, ada tiga Fraksi yakni Gerindra, NasDem, dan Golkar yang mengusulkan agar dibentuk Pansus. 

Usai pembacaan nota penjelasan, selanjutnya Paripurna DPRD membentuk komposisi nama-nama di Pansus. Adapun nama-nama yang berada pada komposisi Pansus antara lain sebagai Ketua yaitu Tongam Pangaribuan (Nasdem), Wakil Ketua Anto Leo Saragih (PDIP) dan sebagai anggota yaitu Polma Sihombing (Demokrat), Chairuddin Lubis (Gerindra), Ramses Manurung (PAN), Andika Prayogi Sinaga (Hanura), Hj Rini Silalahi (Golkar), Sri Rahmawati (Golkar), Erwin Siahaan (PDIP). 

Usulan nama-nama tersebut datang dari Fraksi masing-masing yang nantinya sebagai tim untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur adminstrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19. 

Setelah sah dibentuk, Pansus DPRD melangsungkan rapat perdana di ruang rapat gabungan komisi. 

Sesuai jadwal yang ditetapkan, Pansus diberikan waktu hingga 13 Februari mendatang untuk melaporkan sekaligus penyerahan hasil atas pembahasan dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19 yang diketahui saat ini berfungsi sebagai kantor Pemerintah Kota Pematangsiantar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP). (*)


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.