Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

DPRD Kota Siantar Setuju Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Inisiatif

Admin Setwan 09 Okt 2025, 12:45:32 WIB
DPRD Kota Siantar Setuju Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar lanjutkan rapat Paripurna ke XIII mengenai pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal (TKL), di Gedung Balei Harungguan Bolon, Rabu (8/10/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh dua unsur pimpinan yaitu Ir. Daud Simanjuntak MM, dan Frengki Boy Saragih ST.

Dihadapan 23 orang para anggota DPRD yang hadir, Frengki menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua DPRD Timbul M Lingga SH, karena sedang menghadiri undangan Kapolres Pematangsiantar dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal IV sebagai upaya mencapai target swasembada pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian warga serta upaya penurunan angka inflasi.

Tongam Pangaribuan sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah membacakan pandangan-pandangan 7 (tujuh) fraksi atas nota jawaban terkait Ranperda Inisiatif tersebut.

Nota jawaban yang dibacakan Tongam, fraksi PDI-Perjuangan mengatakan agar tetap memegang teguh prinsip keberpihakan dan keadilan serta menjamin pemberian insentif yang proporsional bagi semua jenis pendidikan nonformal bidang keagamaan, baik itu untuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Selain itu, fraksi PDI-Perjuangan juga menyarankan perlunya mekanisme pendataan yang akurat dan transparan untuk menghindari duplikasi penerimaan insentif. Dan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, fraksi ini menyarankan agar tenaga kerja lokal benar-benar diberdayakan dan diberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, perusahaan, dan investor yang melanggar ketentuan nantinya.

Selanjutnya, fraksi Nasdem menyarankan agar Ranperda ini menjadi sebuah ketegasan terkait kesejahteraan pada tenaga pendidik nonformal pada bidang keagamaan. Kemudian, untuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, fraksi ini menyarankan secara keseluruhan perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Fraksi Golkar juga menyarankan agar pengisian tenaga kerja lokal diusulkan paling sedikit 35% dengan kualifikasi jabatan/posisi yang dibutuhkan.

Selanjutnya, fraksi Demokrat menyarankan agar dari segi penganggaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan dapat ditampung pada APBD Kota Pematangsiantar nantinya.

Fraksi Partai Amanat Nasional sendiri, menyarankan agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kemudian, fraksi Gerindra menyarankan agar Ranperda ini nantinya terhadap tenaga pendidik nonformal dapat diatur tentang kriteria, persyaratan, nominal insentif serta mekanisme penerima insentif. Fraksi ini juga menyarankan agar terhadap tenaga kerja lokal dapat direkrut dengan catatan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.

Usai nota jawaban dibacakan, selanjutnya para anggota DPRD bersepakat serta menyetujui Ranperda Inisiatif ini dan kemudian Frengki  (pimpinan sidang) mengetuk palu sidang yang seyogyanya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. (*)


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.