Baru Terbentuk, Tim Pansus DPRD Siantar Tampung Aspirasi Pendemo Terkait Pembelian Eks Rumah Singgah
Usai dibentuk dan disahkan pada Paripurna I DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (29/01/2026), Tim Panitia Khusus (Pansus) menemui para pendemo yang menuntut agar kasus pembelian Rumah Singgah Covid-19 segera ditindaklanjuti.
Massa yang berjumlah puluhan tersebut mendatangi kantor DPRD Kota Pematangsiantar dengan membawa aspirasi yaitu mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya.
Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan didampingi Wakil Ketua Anto Leo Saragih serta anggota lainnya, mengatakan pihaknya akan bekerja dengan maksimal.
"Kami sangat berterimakasih atas kehadirannya Pemuda Pejuang Demokrasi. Dari tuntutan yang disampaikan kepada kami, salah satu poinnya yaitu tentang pembentukan Pansus. Tentu desakan ini didasari terkait adanya kecurigaan maupun dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian Rumah Singgah Covid-19," ucap Tongam.
Di hadapan pendemo, Tongam mengatakan bahwa DPRD baru saja membentuk Tim Pansus terkait pembelian aset tersebut.
"Pansus ini akan bekerja mulai hari ini hingga pada 13 Februari mendatang. Jadi, mohon dukungan dari masyarakat semua," ujarnya.
Bilamana ada masukan dan saran, kata Tongam, pihaknya memberikan kesempatan demi membantu penelitian atas dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Informasi yang dihimpun, pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut telah sah menjadi aset Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diperuntukkan menjadi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP).
Harga pembelian aset itu pun cukup fantastis dengan menggunakan anggaran berkisar 14 Milliar Rupiah lebih. (*)
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!