Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Anggota DPRD Siantar Alfonso Sinaga Sosialisasikan Ranperda tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang

Admin Setwan 17 Okt 2025, 15:07:55 WIB
Anggota DPRD Siantar Alfonso Sinaga Sosialisasikan Ranperda tentang Tenaga Pendidik Nonformal Bidang

DPRD Kota Pematangsiantar sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 tentang Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal bidang Keagamaan. 

Ranperda ini menjadi agenda kegiatan Ir. Alfonso Sinaga, pada Sosialiasi Peraturan (Sosper) yang dilaksanakannya di Gang Lempuyang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (17/10/2025). 

Sebagai pembukaan, Alfonso mengatakan bahwa Sosper ini menjadi sarana atau wadah masyarakat untuk mengetahui serta memahami manfaatnya ke depan. 

Sosialisasi seperti ini, menurut Alfonso, harus rutin dilakukan karena dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif kepada masyarakat. Ini juga menjadi fungsi pihaknya sebagai wakil rakyat yang peduli dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. 

"Tak hanya saya yang melakukan giat Sosper ini, keseluruhan anggota DPRD juga akan melakukannya dengan tujuan masyarakat mengetahui dan memahami manfaat dari peraturan ini nantinya," ujarnya. 

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Alfonso menitik-fokuskan pembahasan Ranperda ini tentang insentif biaya operasional dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan. 

"Contohnya, perhatian ini kepada guru ngaji, guru sekolah minggu, dan lainnya yang berkaitan sesuai kebutuhan masing-masing di bidang keagamaan," terangnya. 

Tenaga pendidik nonformal ini, tambah Alfonso, berhak memperoleh insentif prestasi kerja, akses fasilitas belajar, serta jaminan perlindungan hukum. 

Turut hadir pada kegiatan Sosper yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Resbon Sinaga, Camat Siantar Marimbun Alexsandro Siahaan, dan Lurah Naga Huta Budi Hotman Saragi. 


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.