Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Anggota DPRD Pematangsiantar Anto Leo Saragih Laksanakan Sosper Tentang Perda Pengelolaan Sampah

Admin Setwan 04 Des 2025, 16:29:52 WIB
Anggota DPRD Pematangsiantar Anto Leo Saragih Laksanakan Sosper Tentang Perda Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) I yang meliputi Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat Anto Leo Saragih melakukan Sosialisasi Produk ( Sosper ) Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025 , Peraturan Daerah ( Perda ) Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Meranti, Kamis ( 04  / 12 / 2025 ). 

Anto Leo Saragih Dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Sosper tentang sampai ini sangat penting dilaksanakan mengingat menyangkut kesehatan masyarakat apalagi sampah disekeling rumah - rumah masyarakat hendaklah dikumpulkan dan ditempatkan ke tempat yang telah dibuat sehingga para pekerja yang mengangkut sampah dapat membawanya sehingga lingkungan masyarakat bisa bebas dari sampah. 

Ditambahkan Anto Leo Saragih Sosialisasi yang dilakukan ini hendaknya dilaksanakan bersama serta dapat dipelajari sehingga kita mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dan apa aturan - aturan yang ada dalam perda nomor 11 Tahun 2012 tersebut . 

Ditambahkan Anto Leo Saragih Tentang keluh kesah dan aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan akan ditampung dan segera akan direalisasikan dan harap Anto Leo agar pihak kelurahan dan kecamatan benar - benar ber peran aktif terhadap permasalahan - permasalahan yang ada di masyarakat dan diharapkan agar masyarakat yang ada keluh kesan dan aspirasi agar sudi kiranya membuat surat nya agar ada alasan untuk menampung dan memanggil para OPD - OPD yang berkaitan dengan permasalahan - permasalahan yang di ajukan. 

Sedangkan pembicara dalam Sosper yaitu Binsar Gultom Dosen Nomensen yang juga staf ahli Fraksi PDI. P Kota Pematangsiantar  mengatakan bahwa DPRD Kota Pematangsiantar bersama dengan Pemerintah Kota ( Pemko ) nantinya akan duduk bersama seusai di sosialisasikan Perda ini setelah itu baru akan dilaksanakan di Kota pematangsiantar. 

Dijelaskan Binsar bahwa Perda tentang Pengelolaan sampah ini sangat lah penting bagi masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah sembarangan yang mengakibatkan lingkungan sekitar kurang bersih yang mengakibatkan kesehatan terganggung pada hal disamping sampah itu membuat kurang sehat bisa sampah dibuat menjadi penghasilan yang akan menjadi PAD Kota pematangsiantar yang bisa menambah pembangunan atau keperluan - keperluan yang meyangkut ke sejahteraan dan kesehatan masyarakat Kota Pematangsiantar khusus di kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat. 

Oleh karena nya harap Binsar Gultom agar masyarakat yang mengikuti Sosper dalam hal pengelolaan sampah ini benar - benar mengikuti nya dengan baik sehingga nanti nya setelah dijadikan menjadi perda tidak menjadi polemik di tengah - tengah masyarakat akan tetapi menjadi acuan baik untuk pemko Pematangsiantar dan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing dalam rangka ke sejahteraan masyarakat. 

Dipaparkan Binsar Gultom bahwa di dalam perda nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampai ini banyak yang harus di pelajari dan dilaksanakan sehingga tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain, maka menurut Binsar Gultom agar Perda itu betul - betul dibaca dan dipahami termasuk tentang adanya sanksi dan larangan bagi yang melanggar Perda tersebut nantina.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.